Home / Daerah / Pemerintah / TNI Polri

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:02 WIB

Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

ACEH TIMUR — KDN INDONESIA | Wakapolres Aceh Timur, Polda Aceh Kompol Iswar, S.H. pada hari Selasa, (10/12/2024) pagi menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum Dan Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur Periode Ke – 3 Tahun 2024.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya; Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri dari; Narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan Narkotika jenis ganja 44,010 gram.

Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 (delapan) perkara, diantaranya; 2 (dua) buah senjata api rakitan dan 6 (enam) buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 (dua ribu seratus empat puluh lima) pcs.

Baca Juga :  Ribuan Santri Meulaboh Deklarasikan Dukungan kepada Tarmizi-Said.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan senjata api serta senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotong besi.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutan.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Terima Rombongan Kirab Api PON di Pendopo Bupati

Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum. Terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H.

 

Pewarta (Hasan BM)

editor Dedy S

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota DPRK Desak Pemerintah Aceh Barat Segera Aspal Jalan Puskesmas dan SMK Samatiga

Daerah

Komunitas Agen Motor/Mobil Siap Menangkan TARSA

Daerah

Partai Ummat Aceh Barat Merasa Lega Setelah Berjuang Bersama TARSA

Daerah

Pemkab Aceh Barat Realisasikan Bantuan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru

Daerah

Apartur Tuha Peut Gampong Seuneubok Pidie di kukuhkan

Daerah

DPRK Aceh Barat Tetapkan Raqan APBK Tahun 2025

Daerah

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Ardimartha Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Daerah

RIMUENG KILA, Aceh Barat Deklarasi Dukung Pasangan Tarmizi-Said