MEDAN –KDN INDONESIA | Audiensi antara jajaran direksi PT. PAAL, pihak eksekutif, dan perwakilan DPRK Aceh Barat membahas tindak lanjut pembagian kebun plasma di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kamis, 12/12/24.
Pertemuan ini berlangsung pada jum’at, 29 November, 2024 Lalu, di Kantor Direksi PT. PAAL, Jalan Kapten Pattimura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Jajaran direksi PT. PAAL mengungkapkan bahwa dari total lahan 8.200 hektare yang mereka miliki, hanya sekitar 1.800 hektare yang beroperasi sebagai kebun sawit.
Hal ini disebabkan sebagian besar lahan tidak memenuhi syarat untuk ditanam
sawit, berdasarkan pengawasan dan rekomendasi LSM lingkungan terkait pelestarian lahan gambut.
Komisaris PT. PAAL, Sugihardiman Candra, menjelaskan bahwa perusahaan telah merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 500 hektare untuk masyarakat.
” Pembagian kebun plasma belum dapat dilakukan karena beberapa ketentuan belum terpenuhi, termasuk pembentukan wadah masyarakat seperti koperasi, ” unkap,” Candra.
PT. PAAL mengembalikan kewenangan Penuh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, khususnya Dinas Perkebunan dan Peternakan, untuk menyusun regulasi yang menjadi dasar hukum dalam penetapan calon penerima kebun plasma.
Perusahaan tersebut juga berharap pemerintah Daerah, membantu dalam proses verifikasi dan validasi penerima plasma agar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
“Pemerintah Daerah seyogiyanya dapat memfasilitasi pembentukan regulasi, sebagai dasar hukum pembagian kebun plasma tersebut. sekaligus memverifikasi dan memvalidasi penerima., agar kebun plasma yang telah disiapkan dapat dikelola secara optimal,” tandasnya.
Sementra itu, perwakilan dari DPRK Aceh Barat, Ramli, SE., dalam pernyataanya menekankan pentingnya percepatan realisasi program kebun plasma.
Ia menegaskan, bahwa program kebun plasma merupakan hak masyarakat yang harus segera direalisasikan dengan mempertimbangkan keadilan dan transparansi.
“Kami mengapresiasi langkah PT. PAAL dalam mengambil keputusan terkait pembagian kebun plasma ini. Masyarakat telah lama menunggu, dan regulasi yang diminta harus segera difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pembentukan koperasi atau wadah masyarakat yang menjadi prasyarat tidak menjadi alasan untuk menunda hak masyarakat lebih lama lagi. Ramli mendorong tim terpadu yang akan dibentuk dapat bekerja efektif untuk mempercepat proses ini.
Selain itu, Ramli, SE., juga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi pembagian kebun Plasma, termasuk menyusun regulasi sebagai dasar hukum pembagian kebun tersebut.
“Kami berharap Pemerintah segera membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur terkait untuk melaksanakan tahapan dan proses selanjutnya,” pungkas Ramli, SE.
Ramli juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar bersabar menunggu proses ini berlangsung.
“Ia menegaskan bahwa DPRK Aceh Barat akan terus mengawal agar kebun plasma dapat direalisasikan dengan adil dan sesuai aturan, ” Demikian Pungkas Ramli, SE.
Sebelumnya, terkait bantuan Rp200.000 per bulan yang diberikan kepada 521 masyarakat, pihak Direksi PT. PAAL juga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk bantuan sementara sebelum kebun plasma dapat dibagikan dan dikelola sesuai ketentuan.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk memastikan manfaat kebun plasma dirasakan oleh masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
(Dedy Surya)