Home / Daerah / News / TNI Polri

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:21 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan

ACEH BARAT – KDN INDONESIA | Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang korban berinisial PC (21), warga Kecamatan Kaway XVI. Jum’at, 13/12/24

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH pada 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa DS menggunakan modus sebagai dukun patah untuk melakukan aksinya.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan sebanyak 18 kali terhadap korban sejak Januari hingga Juli 2024, dengan lokasi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Maulid, Azwardi Serahkan Hidang Raja Kepada Gubernur Aceh

Korban pertama kali mengalami pelecehan saat menjalani pengobatan tradisional di tempat DS. Selama kurun waktu tersebut, korban kerap diancam oleh pelaku hingga akhirnya hamil dengan usia kandungan saat ini mencapai enam bulan.

“Barang Bukti Diamankan” Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Kristal yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, DS ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  DPD KNPI Nagan Raya Dilantik, Pj Bupati Ajak Kolaborasi Bangun Daerah

” Ancaman Hukuman ” Tersangka DS dijerat dengan Pasal 46 dan/atau Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa, Uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 175 bulan untuk tindak pelecehan seksual.

Kapolres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Proses hukum ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya memastikan keadilan ditegakkan,” tutup AKBP Andi Kirana.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Marhaban Pimpin Upacara Hari Santri Nasional

Daerah

Tim Dek Fadh Center Siap Melakukan Pengawalan Suara dan Saksi di TPS

Daerah

Pj Bupati Azwardi Lantik Dua Kepala Dinas

Daerah

Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Aceh Timur Donorkan 52 Kantong Darah ke PMI

Daerah

Danrem 012/TU Bersama Forkopimda Aceh Barat Tinjau Sejumlah TPS 

Daerah

Jubir Relawan Muzakir Manaf-Fadhlullah : Kami butuh menyampaikan gagasan dan visi kepada publik melalui debat

Ekbis

Pemkab Aceh Barat Usulkan 10 Titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Daerah

DWP Aceh Barat Raih Juara Pertama Lomba Senam SKJ 2022 Tingkat Provinsi