BANDA ACEH – KDN INDONESIA | Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang oknum karyawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lhoknga berinisial APW (32) atas dugaan penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan.
“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisial APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16/11/24.
Modus Operandi Menurut Supriadi, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BSI KCP Lhoknga.
Dari keterangan diketahui, APW, yang saat itu bertugas sebagai marketing, meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah. Ia berdalih dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sisa utang kredit sebelumnya.
Namun, dana yang dipercayakan nasabah tersebut ternyata disalahgunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya.
“Para nasabah percaya karena pelaku merupakan petugas marketing yang menangani proses pembiayaan mereka,” jelas Supriadi.
Akibat perbuatannya itu, PT BSI mengalami kerugian sebesar Rp668,5 juta. dan APW dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya nasabah perbankan, untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan transaksi perbankan dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tutup Supriadi.
(Dedy Hzy)