MEULABOH – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) tahap kedua Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Aceh Barat, kegiatan yang digelar di ruang rapat wakil Bupati ini melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) terkait dan beberapa Perancang Perundang-Undangan dari kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada Senin 31 lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Marhaban mengatakan Pariwisata Telah terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian di daerah. Pariwisata juga terbukti mampu memulihkan perekonomian Indonesia dan menjadi sektor andalan bagi hampir sebagaian besar negara didunia
Menurut Marhaban, Pembangunan kepariwisataan harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan Bertanggungjawab dalam hal ini telah diatur dalam Undang – undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan pembangunan kepariwisataan dilakukan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragam, keunikan ke khasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata ucap Marhaban .
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Pelaksanaan FGD Penyusunan Qanun RIPPARKAB Aceh Barat ini bertujuan untuk mengumpulkan data kualitatif, konsep arah kebijakan perencanaan pembangunan pengembangan Pariwisata, menyamakan Tanggapan atau Persepsi atas masukkan terhadap penyusunan dokumen sehingga apa yang akan disusun, dirumuskan dan finalisasikan menjadikan satu kesatuan peraturan yang akan menjadi acuan dalam Qanun RIPARKAB Aceh Barat, Pungkasnya.