BANDA ACEH – KDN INDONESIA | Terkait dengan insiden pembatalan debat ketiga yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rangka Pilkada Aceh 2024, kami dari tim pemenangan pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Nomor Urut 02) merasa perlu memberikan klarifikasi dan perspektif terkait masalah ini.
Juru Bicara Relawan Muzakir Manaf-Fadhlullah, Muhamad Nur, S.H., mempertanyakan sikap yang terkesan hanya menyalahkan satu pihak, yakni pasangan calon nomor urut 02, sebagai pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan debat. Kami ingin menegaskan bahwa seharusnya, jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, kedua kubu yang berpartisipasi dalam Pilkada ini seharusnya merasakan hal yang sama.
“Tidak ada alasan yang jelas mengapa hanya kubu Bustami yang terus-menerus menyuarakan rasa ketidakpuasan mereka, sementara kami sebagai kubu nomor urut 02 juga merasakan kerugian yang signifikan akibat pembatalan debat yang berlangsung.” Jelas nya.
Muhamad Nur menjelaskan, bahwa kami, kubu Mualem-Dek Fadh, juga sangat membutuhkan kesempatan untuk menyampaikan gagasan dan visi kami kepada publik Aceh melalui debat yang sudah dijadwalkan tersebut.
“Debat adalah ruang yang sangat penting bagi kami untuk meyakinkan pemilih, serta untuk mengedukasi masyarakat mengenai program dan solusi konkret yang kami tawarkan untuk kemajuan Aceh.” Tambahnya.
Oleh karena itu, kami juga merasa sangat dirugikan dengan pembatalan debat tersebut, yang jelas menghambat hak kami untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat secara langsung dan tanpa intervensi, sebut M Nur.
Kami juga ingin menegaskan bahwa pembatalan debat adalah keputusan yang diambil oleh KIP Aceh berdasarkan kewenangannya, dan kami menghormati keputusan tersebut. Jika pada akhirnya debat tersebut perlu diulang atau dijadwalkan ulang, kami tidak melihat ada masalah dengan itu. Yang kami harapkan adalah agar semua pihak dapat menerima keputusan tersebut dengan bijak, dan tidak ada yang merasa terzalimi atau disudutkan secara tidak adil.
Muhamad Nur, S.H. juga menambahkan, bahwa kampanye Pilkada adalah sebuah proses demokrasi yang harus dijalankan secara jujur dan fair. Kami sangat menyayangkan jika ada pihak yang menggunakan situasi ini untuk memprovokasi publik dengan klaim yang tidak berdasar. Semua pihak harus mampu melihat situasi ini secara objektif. Jika ada yang merasa dirugikan, maka kami juga merasakannya. Namun, ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus kita hadapi bersama dengan kepala dingin.
Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan final terkait pembatalan debat ketiga ini kepada KIP Aceh sebagai penyelenggara Pemilu. Kami berharap agar KIP Aceh dapat bekerja secara profesional, transparan, dan adil dalam menjalankan tugasnya. Publik tentunya sudah melihat berbagai dokumentasi yang ada terkait dengan kejadian ini, dan kami berharap masyarakat Aceh dapat menilai secara bijak dan rasional apa yang sesungguhnya terjadi, tegasnya
Kami mengimbau semua pihak, termasuk kubu Bustami, untuk lebih fokus pada gagasan dan solusi nyata dalam kampanye ini, daripada terus-menerus memperkeruh suasana dengan klaim yang dapat merusak proses demokrasi yang tengah berlangsung, pungkas M.Nur [*]