Home / Daerah

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:28 WIB

Kuasa Hukum Hadiri Rekontruksi Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Aceh Barat

Redaksi

MEULABOH – KDN INDONESIA | Tim Kuasa Hukum Adrimansyah (44) ayah kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) menghadiri rekontruksi pembunuhan bocah asal Simeulue itu yang digelar oleh pihak kepolisian resort Aceh Barat di dua tempat kejadian perkara.

Tim Fidelis dan Partners melihat rekontruksi kejadian sebanyak 18 adegan reka ulang yang dilakukan oleh tersangka AZ dan Ibu Kandung Korban (PR) didua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang dan Mie Kocok Evi di Desa Suak Indrapuri Ujung Karang.

“Apa yang kita lihat tadi terbayang jelas perbuatan keji yang dilakukan tersangka AZ begitu juga ibu kandung korban PR yang turut serta mendukung tindak pidana pembunuhan tersebut.” Ujar Achmad Rulyansyah, S.H., M.H.

Baca Juga :  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Dari hasil reka ulang yang digelar oleh pihak penyidik kepolisian Aceh Barat terlihat jelas bahwa kejadian pembunuhan ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan dilakukan secara terencana.

“jelas dengan penerapan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak kepada tersangka AZ (22) alias Ayi sudah sangatlah tepat karena dari hasil rekontruksi dari korban dijemput dan dibawa ke TKP pertama sehingga dilakukan penganiayan yang mengakibatkan kematian dan penerapan pasal tersebut sudah sesuai dengan unsur-unsur terhadap pembunuhan berencana.”tegas Ruly.

Sementara itu, dengan penerapan pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kepada PR (27), ibu kandung korban ini sudah sangat jelas dengan ada unsur menempatkan dan melakukan pembiaran terhadap anak sehingga anak tersebut mendapatkan penganiayaan oleh tersangka AZ (22) alias Ayi yang mengakibatkan kematian jelas unsurnya terpenuhi dengan penerapan pasal itu. ”Beber Ruly.

Baca Juga :  Pemko Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Ruly berharap kepada Jaksa agar dapat melihat secara terang dan jelas bagaimana proses pembunuhan yang sangat keji ini dilakukan oleh tersangka AZ sehingga menyebabkan kematian pada Berly Ghaisan Rabbani (4).

“kita minta kepada Jaksa selaku Penuntut Umum dalam menangani perkara ini dapat melihat dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi, agar tersangka yang melakukan pembunuhan berencana terhadap anak balita berusia 4 tahun yang dilakukan secara keji tersebut dapat dihukum seberat-beratnya, Karena disitulah puncak keadilan bagi keluarga korban.”Demikian ucap Achmad Rulyansyah.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ikut Galadinner Para Pembina Kontingen PKA, Pj Bupati Mahdi Nyatakan Aceh Barat Tampil Maksimal di PKA

Daerah

Wali Nanggroe, kunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh

Daerah

Kontingen Aceh Barat Siap Raih Prestasi Pada POPDA XVII Aceh Timur

Daerah

Pj Bupati Aceh Barat Mengukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Aceh Barat Masa Bakti 2023 – 2024

Daerah

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

Daerah

Dandim 0105/Abar Gelar Kegiatan Komunikasi Sosial dan Silaturahmi dengan Awak Media di Aceh Barat

Daerah

Polisi Berupaya Ungkap Pelaku Pelemparan Molotov ke Rumah Ketua DPW PA

Daerah

Banjir Parah Melanda Barsela Aceh, Danrem 012/TU Tinjau Langsung ke Lokasi