Home / Daerah

Jumat, 1 November 2024 - 20:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Siapkan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

MEULABOH – KDN INDONESIA |  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Jumat (01/11/2024) di ruang rapat Bupati. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Marhaban, mewakili Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, AP, MSi

Marhaban menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan survei dan penetapan calon lokasi WPR di dua gampong, yakni Gampong Lancong dan Gampong Tutut, yang keduanya terletak di Kecamatan Sungai Mas. Selain itu, juga ada masukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk menambah titik lokasi usulan WPR dengan memasukkan beberapa gampong di kecamatan lain,.ujarnya

Kata Marhaban, Usulan WPR ini merupakan tahap awal dalam proses pengajuan penetapan WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tunaikan Nazar (Peuleuh Kaoi) Pasca Kemenangan Pilkada 2024

Lebih lanjut Marhaban menuturkan, tujuan utama dari penetapan WPR ini, Memberikan perlindungan bagi masyarakat di gampong-gampong yang memiliki potensi mineral logam, khususnya emas, agar dapat melakukan aktivitas penambangan secara eksklusif dan legal di wilayahnya sendiri, Menjadi alat proteksi lingkungan dengan mencegah adanya penambangan skala besar. WPR hanya ditujukan bagi masyarakat setempat dengan skala yang terbatas, dan Mempermudah pemerintah daerah dalam pengendalian aktivitas usaha penambangan, jelas marhaban

Disisi lain, wakil ketua DPRK Azwir, SP menjelaskan pentingnya pengaturan WPR dalam kegiatan pertambangan. Menurutnya, WPR merupakan bagian integral dari wilayah pertambangan yang harus melalui prosedur perizinan ketat guna meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan, ujarnya.

Azwir mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan, terutama yang melibatkan mineral logam, berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan penambangan rakyat harus didasari dengan izin resmi. “Agar kegiatan pertambangan rakyat ini dapat berlangsung secara legal dan terkontrol, diperlukan adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Buka Musrenbang Pante Ceureumen

Namun, Azwir menambahkan bahwa IPR baru bisa diterbitkan setelah wilayah yang bersangkutan ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah pusat. “Penetapan WPR merupakan langkah awal yang wajib dilakukan untuk memperoleh IPR dan memastikan kegiatan penambangan rakyat berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan adanya WPR, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola dan mengawasi kegiatan penambangan dengan lebih baik, sehingga masyarakat setempat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di lingkungannya dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, pungkasnya.

(DH)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Timur Tetapkan Empat Tersangka Penyelundupan 

Daerah

Bupati Aceh Barat Buka Musrenbang RKPD Kecamatan Meureubo

Daerah

Peringatan Isra Mi’raj Dan Pelantikan Dewan Imam

Daerah

Pengelolaan Dana Desa Prioritaskan Ketahanan Pangan Picu Pro-Kontra, Ini Penjelasan DPMG

Daerah

Usai dilantik, Pj Bupati Iskandar Ajak Masyarakat Nagan Raya Sukseskan Pilkada 2024

Daerah

Pemkab Aceh Barat Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2025 – 2029

Daerah

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Jenguk Korban Laka Truck Batu Bara di Banda Aceh

Daerah

Tiga Investor Tertarik Bangun Pabrik Sawit di Aceh, Forbina: Bukan Sekadar Membangun, tapi Memastikan Pasar