Home / Daerah

Jumat, 1 November 2024 - 20:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Siapkan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

MEULABOH – KDN INDONESIA |  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Jumat (01/11/2024) di ruang rapat Bupati. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Marhaban, mewakili Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, AP, MSi

Marhaban menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan survei dan penetapan calon lokasi WPR di dua gampong, yakni Gampong Lancong dan Gampong Tutut, yang keduanya terletak di Kecamatan Sungai Mas. Selain itu, juga ada masukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk menambah titik lokasi usulan WPR dengan memasukkan beberapa gampong di kecamatan lain,.ujarnya

Kata Marhaban, Usulan WPR ini merupakan tahap awal dalam proses pengajuan penetapan WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Jelang PON XXI Sekda Aceh Barat Dampingi Gubernur Aceh Pantau Venue PON

Lebih lanjut Marhaban menuturkan, tujuan utama dari penetapan WPR ini, Memberikan perlindungan bagi masyarakat di gampong-gampong yang memiliki potensi mineral logam, khususnya emas, agar dapat melakukan aktivitas penambangan secara eksklusif dan legal di wilayahnya sendiri, Menjadi alat proteksi lingkungan dengan mencegah adanya penambangan skala besar. WPR hanya ditujukan bagi masyarakat setempat dengan skala yang terbatas, dan Mempermudah pemerintah daerah dalam pengendalian aktivitas usaha penambangan, jelas marhaban

Disisi lain, wakil ketua DPRK Azwir, SP menjelaskan pentingnya pengaturan WPR dalam kegiatan pertambangan. Menurutnya, WPR merupakan bagian integral dari wilayah pertambangan yang harus melalui prosedur perizinan ketat guna meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan, ujarnya.

Azwir mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan, terutama yang melibatkan mineral logam, berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan penambangan rakyat harus didasari dengan izin resmi. “Agar kegiatan pertambangan rakyat ini dapat berlangsung secara legal dan terkontrol, diperlukan adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Bulan Penutup Mahdi di Aceh Barat, Kendalikan Inflasi dengan Subsidi dan Intensifkan TPID Meeting

Namun, Azwir menambahkan bahwa IPR baru bisa diterbitkan setelah wilayah yang bersangkutan ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah pusat. “Penetapan WPR merupakan langkah awal yang wajib dilakukan untuk memperoleh IPR dan memastikan kegiatan penambangan rakyat berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan adanya WPR, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola dan mengawasi kegiatan penambangan dengan lebih baik, sehingga masyarakat setempat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di lingkungannya dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, pungkasnya.

(DH)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

PJ Bupati dan Dandim 0105 Pantau Karhutla di Desa Deah, Pastikan Api Tak Merembet ke Pemukiman Warga

Daerah

Pimpin Apel Gabungan, Azwardi Tekankan Netralitas ASN Pada Pilkada

Daerah

Hadiri Maulid, Azwardi Serahkan Hidang Raja Kepada Gubernur Aceh

Daerah

Pemkab Aceh Barat Gelar Forum Satu Data Indonesia

Daerah

Puluhan Aktivis 98 Bergabung di Dek Fad Center ‘Menangkan Mualem-Dek Fad”

Daerah

Panwaslih Aceh Barat Awasi Ketat Praktik Politik Uang di Pilkada 2024

Daerah

Hari Ini, Dimulai Operasi Pasar Murah PT Mifa dan Pemkab Aceh Barat Pj Bupati Mahdi Efendi Imbau Swasta Lain Ikut Terlibat

Daerah

Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI