MEULABOH – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi segera membenahi birokrasi Pemkab Aceh Barat, sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang efektif, dinamis, kompeten dan melayani. “Kita ingin mewujudkan birokrasi yang benar benar kompeten dan melayani sepenuh hati. Cara terbaik dan tercepat menuju ke arah itu adalah dengan reformasi birokrasi,” tandas Mahdi, Jumat (21/07/2023) siang tadi.
Menurut Pj Bupati Aceh Barat itu, langkah lanjut yang dilakukan terkait pengisian posisi lowong dan juga terkait upaya mewujudkan birokrasi yang kompeten, akan dilakukan uji kompetensi (Ukom) untuk 18 posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk untuk mengisi 10 posisi kepala OPD yang selama ini lowong.
Sebelumnya, saat Mahdi diangkat sebagai Pj Bupati Aceh Barat, Agustus 2022 lalu menggantikan Ramli MS, terdapat tujuh posisi Kepala OPD yang lowong. Belakangan menjadi 10 OPD, yang umumnya lowong karena pejabat lama memasuki masa purna tugas. Selain itu juga ada karena faktor insidentil lainnya.
Uji kompetensi yang melibatkan pihak pihak yang dinilai memiliki kompetensi untuk itu, semata mata untuk mentracking kompetensi seorang kepala OPD. Termasuk untuk melihat seseorang pejabat sesuai atau belum dengan kompetensi yang dimiliki dengan jabatan yang diemban selama ini. “Ini juga bagian untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional dan profesional, hinga mampu menjawab tantangan tugas ke depan yang makin berat dan dinamis,” tutur Mahdi.
Karena sifatnya Ukom, maka sangat berkemungkinan terjadi pergeseran jabatan plus pengisian jabatan yang selama ini kosong. Sesuai dengan regulasi yang ada, Pj Bupati Aceh Barat telah mengantongi rekomendasi dari Ka ASN dan dari Kemendagri, melalui surat resmi kedua instansi tersebut.
Ketika didesak lebih jauh oleh media, Mahdi Efendi megakui jika Ukom itu dijadwakan tanggal 2 Agustus di Banda Aceh. Tim penguji terdiri atas jajaran Pemerintah Aceh, Sekda Aceh Barat, serta pihak independen yang punya kapasitas dan ditunjuk untuk itu. “Kita harus bergerak cepat untuk melakukan pembenahan, yaitu dengan merapikan dulu perangkat birokrasi yang ada, hingga fungsi pelayanan bisa dijalankan secara maksimal,” pungkas Mahdi.
Angin pembenahan atau reformasi birokrasi sebelumnya juga bertiup kencang dari Pemkab Aceh Besar serta Pemko Lhokseumawe. Kedua kepala daerah ini dikabarkan juga sudah mengantongi izin dari Ka ASN serta Kemendagri.
Sebelumnya pihak Kemendagri melalui Itjen Depdagri, secara terbuka mengatakan, pihak Pj Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk mengganti pejabat di jajarannya, yang dinilai tak kompeten serta gagal menjalankan peran melayani rakyat. Karena kondisi itu akan berdampak pada sistem kerja dan kinerja kolektif pemerintah propinsi/kabupaten/kota.