MEULABOH – KDNINDONESIA | Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja di Gampong Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat.
Pelaku diketahui berinisial NF dan R, Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro S.H., M.H. kepada awak media Senin (27/11-2023) menerangkan Kronologis Penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial NF (21) dan R (31).
“Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, sekira pukul 17.00 Wib Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarkat Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat bahwa ada 2 (dua) Orang laki – laki yang di curigai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat.
Setelah mendapat Informasi Personel Sat Resnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki-laki yang berinisial NF dan R, Tim melakukan pembuntutan, dan penangkapan di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut desa Marek dan benar didapatkan target membawa narkotika jenis ganja, dengan Barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhannya 3 Kg (tiga) kilogram.
Ganja tersebut terdiri dari 3 bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) kilogram narkotika jenis ganja, Kami memutus rantai peredaran narkotika jenis ganja karena sebelumnya peredaran ini tersebar ke desa Blang Pulo, Desa Panggong dan Desa Ujong Baroh Kab. Aceh Barat.
Sambung Kasat,” Untuk itu kami jauh-jauh sebelumnya melakukan pengintaian di Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat untuk melakukan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja tersebut,: ujar AKP Erwo Guntoro S.H., M.H.
(Dar)