Home / Daerah

Senin, 18 Maret 2024 - 23:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras dan 84 Botol Miras Berbagai Merk

Redaksi

BANDA ACEH – KDN INDONESIA |Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 11 penjual miras dan 84 botol miras berbagai merk, sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024.

Para penjual miras yang diamankan tersebut semua berjenis kelamin laki-laki, yang berinisial, SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

Mereka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Tujuh TKP di wilayah Banda Aceh yaitu, di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala. Sementara, satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Peranan masing-masing tersangka sebagai penjual,” kata Kabag Ops, Kompol Yusuf Hariadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda, Senin (18/3/2024).

Selain mengamankan 11 tersangka, Polresta Banda Aceh juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk. Pelaku mengakui, barang bukti tersebut dibeli dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan cara menggunakan pengiriman exspidisi, beli sendiri, titip melalui orang kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh.

Baca Juga :  Wakil Komisi 1 DPRK Aceh Barat Apresiasi Ketegasan PJ Bupati dalam Penanganan Upah Aparatur Gampoeng

“Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sebutnya.

Berbagai merk minuman keras yang di jual diantaranya, 52 botol beralkohol Anggur Hijau merek kawa kawa , tiga botol minuman berakohol merk Soju Lychee Flafor, lima botol minuman berakohol merk Anggur Merah Columbus, lima botol minuman berakohol merk Anggur putih merk Orang tua dan satu botol minuman berakohol merk Vibe Black Tea.

Lalu satu botol minuman berakohol merk Whisky Drum, satu botol minuman beralkohol merk Vodka Newport, satu botol minuman beralkohol merk Bir Prost, enam botol minuman berakohol Anggur Merah merk Ameraja dan Sembilan botol minuman berakohol merk Apidin.

Ada pun, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Efendi Tawarkan Solusi Penghijauan Jalur Poemeurah

Di samping itu, Yusuf Hariadi menjelaskan bahwa mereka ini masih pemula dalam menjual miras. Jika dilihat, pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Provinsi Aceh. Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh betul-betul khusyuk menyambut bulan suci Ramadhan.

Karena itu, dia sangat menyayangkan pelaku dengan menjual miras kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Alhamdulillah menjelang bulan suci Ramadhan kita dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ke depannya kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Semangat Tim Properti Dinas DLH Aceh Barat Tak Terpatahkan Meskipun Diguyur Hujan Dalam Persiapan Sambut HUT RI ke-79

Daerah

Manager Komunikasi PLN UID Aceh Kunjungi Makorem 012/TU

Daerah

PJ Gubernur Aceh Lantik dan Perpanjang SK Pj Bupati dan Walikota

Daerah

Direktur Eksekutif Yayasan FIELD Indonesia Kunjungi Food Estate Korem Dalam Rangka Program Udara Bersih Indonesia (UPI

Daerah

HIPMI Aceh Barat Gelar Kuliner Ramadhan Fair 2024

Daerah

Sejumlah masyarakat di desa Rundeng lakukan doa bersama sambut Pilciksung Serentak

Daerah

Pan Abu Dipastikan Melaju ke Kursi Parlemen Abdya, berdasarkan pantauan hasil QC

Daerah

PJ. Walikota dan Kadis Disdikbud Terima Penghargaan Anugerah Literasi Indonesia