MEULABOH – KDN INDONESIA | Polemik dugaan pelaporan Bupati Aceh Barat oleh pihak PT Mifa Bersaudara ke Bareskrim Polri terus menjadi sorotan publik.
Hingga kini, perusahaan tambang batubara tersebut belum memberikan klarifikasi resmi, baik kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat maupun kepada masyarakat luas.
Sikap bungkam PT Mifa Bersaudara dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Aceh Barat menyatakan bahwa ketidakjelasan informasi ini dapat memicu ketegangan sosial yang tidak diinginkan.
“Kami minta Mifa segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Ini menyangkut kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Jika benar ada pelaporan, sebutkan alasannya. Jika tidak benar, maka segera bantah agar isu ini tidak terus menyulut emosi warga Meulaboh,” tegas Oges, Ketua SMNI Aceh Barat, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Oges mengingatkan bahwa jika PT Mifa terus menghindar dari tanggung jawab menjelaskan duduk persoalan, maka potensi konflik sosial bisa meningkat. Masyarakat tidak hanya menginginkan transparansi, tetapi juga komitmen perusahaan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan sosial-politik di daerah operasionalnya.
“Kami mendesak Mifa untuk segera buka suara. Jangan sampai sikap diam ini memicu demo besar-besaran. Jika memang ada laporan, kami minta segera dicabut dan perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada Pemkab Aceh Barat. Tapi kalau tidak benar, ya bantah secara terbuka. Jangan diam seperti pohon!” tutup Oges.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Mifa Bersaudara mengenai isu pelaporan tersebut.
Ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan PT Mifa Bersaudara mulai mencuat setelah Bupati Aceh Barat secara terbuka mengkritik aktivitas pertambangan batubara perusahaan tersebut.
Puncaknya terjadi ketika Pemkab menyoroti transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan meminta audit terhadap aset daerah yang digunakan perusahaan.
Bupati juga secara tegas mendorong pemasangan plang kepemilikan aset pemerintah sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan lahan oleh pihak swasta.
Pada akhir Juni 2025, muncul informasi bahwa PT Mifa Bersaudara diduga melaporkan Bupati Aceh Barat ke Bareskrim Polri. Dugaan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Bupati mengenai audit CSR dan kebijakan pemasangan plang aset yang dianggap merugikan perusahaan.
Isu ini mulai ramai diperbincangkan di Medsos dan Media- media Online serta menjadi bahan diskusi publik. Namun hingga saat ini, tidak ada konfirmasi resmi dari kepolisian maupun dari pihak perusahaan.
Isu pelaporan terhadap kepala daerah menuai reaksi keras dari masyarakat, tokoh adat, mahasiswa, hingga organisasi sipil.
Banyak yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap upaya Pemkab dalam memperjuangkan hak daerah dan rakyat.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, sendiri menyatakan belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.
Ditegaskan, bahwa jika isu ini tidak segera diklarifikasi, maka hubungan pemerintah dengan investor bisa rusak dan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Aceh Barat.
Memasuki pertengahan Juli 2025, PT Mifa Bersaudara masih memilih diam. Tidak ada pernyataan resmi dari manajemen perusahaan, baik untuk membenarkan maupun membantah kabar pelaporan Bupati Aceh Barat.
Sikap bungkam ini dinilai oleh berbagai pihak justru memperkuat spekulasi publik bahwa pelaporan memang benar adanya.
Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat kini mendesak perusahaan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Ketiadaan klarifikasi dianggap bisa memicu gejolak sosial yang berbahaya bagi stabilitas daerah.
Bahkan, beberapa kelompok mahasiswa dan masyarakat menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika PT Mifa Bersaudara tidak segera mengambil sikap terbuka dan jujur atas polemik ini.
KDN Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak PT Mifa Bersaudara untuk menyampaikan klarifikasi resminya.