Home / Daerah / News / Politik

Senin, 23 Desember 2024 - 00:25 WIB

Tim Hukum TARSA Bantah Tuduhan Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

FOTO : Tim Kuasa hukum Tarmizi-Said Fadheil, Ishaq, S.H., turut didampingi  dua rekannya, Ahmadi Mahmud, S.H., dan Agus Herliza, S.H.,  Dok : Dedy Surya/KDNindonesia.

FOTO : Tim Kuasa hukum Tarmizi-Said Fadheil, Ishaq, S.H., turut didampingi dua rekannya, Ahmadi Mahmud, S.H., dan Agus Herliza, S.H., Dok : Dedy Surya/KDNindonesia.

ACEH BARAT – KDN INDONESIA | Polemik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks yang menyeret nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, Tarmizi-Said Fadheil, menjadi perbincangan hangat publik. minggu, 22/12/24.

Kasus ini kembali menyedot perhatian kalayak publik di Aceh barat, setelah kuasa hukum terlapor menyebut laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak pelapor yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa disamakan dengan penyebaran informasi bohong atau fitnah.

Tim Kuasa hukum Tarmizi-Said Fadheil, Ishaq, S.H., turut didampingi  dua rekannya, Ahmadi Mahmud, S.H., dan Agus Herliza, S.H., menjelaskan bahwa klien mereka menghormati kebebasan berpendapat, tetapi tindakan menyebarkan informasi tanpa dasar yang dapat merugikan pihak lain adalah tindakan melanggar hukum.

” Kritik adalah hal yang kami terima dengan terbuka, tetapi informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ada batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran fitnah,” tegas kuasa hukum pelapor.

Baca Juga :  Husen Ajak Semua Suku Bersatu Menangkan Mualem-Dek Fad dan Tarmizi-Said di Aceh Barat. 

Lebih lanjut, Tarmizi-Said Fadheil, melalui kuasa hukumnya, sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah ini hingga ke ranah hukum. Namun, mereka memberikan syarat kepada terlapor untuk meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi unggahan yang dianggap merugikan.

” Seperti dalam petuah Aceh, ‘Leupah jak, riwang, leupah cok, pulang.’ Artinya, jika ada kesalahan, mari saling memaafkan. Kami membuka pintu damai, tetapi jika syarat ini tidak dipenuhi, maka proses hukum akan tetap berjalan,” kata kuasa hukum Tarmizi-Said.

Menanggapi tudingan bahwa laporan ini merupakan upaya pembungkaman, kuasa hukum pelapor juga menekankan bahwa semua tahapan telah dilakukan sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Proses ini mencakup pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta pengumpulan bukti untuk memastikan unsur pidana.

” Kesimpulan yang diambil kuasa hukum terlapor terlalu prematur. Kami percaya pada integritas penyidik dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Barat Awasi Ketat Praktik Politik Uang di Pilkada 2024

Kasus ini mencerminkan perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang tidak berdasar tidak hanya mencemarkan nama baik seseorang, akan tetapi juga bisa membawa konsekuensi hukum.

” Kasus ini harus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi. Setiap unggahan harus dipertanggungjawabkan,” Tambah Kuasa Hukum Tarsa itu.

Sementara itu, Publik Menunggu Keputusan Terlapor Saat ini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh terlapor. Apakah mereka akan memilih jalur damai atau menghadapi konsekuensi hukum di pengadilan? Kasus ini menjadi ujian penting dalam menentukan batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab bermedia sosial.

Disisi Lain, pihak Tarmizi-Said Fadheil berharap penyelesaian yang damai dapat tercapai, namun tetap bersiap untuk menempuh langkah hukum jika terlapor tidak menunjukkan itikad baik.

 

(Dedy Surya)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Ketua TP PKK Aceh Kunjungi Gampong Padang Seurahet, Aceh Barat

Daerah

Jelang PON XXI Sekda Aceh Barat Dampingi Gubernur Aceh Pantau Venue PON

Daerah

PWI Aceh Dukung Penegakan Hukum Kolaboratif Polri dalam Penanganan TPPM Terkait Pengungsi Luar Negeri  

Daerah

Kepedulian Kapores Aceh Timur Terhadap Personel Yang Sedang Sakit.

Daerah

Upacara HUT Meulaboh ke-436, Pj Bupati Tekankan Pembangunan SDM dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Daerah

Pj Bupati Mahdi Terima Rombongan Kirab Api PON di Pendopo Bupati

Daerah

Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Daerah

Kode Alam: Hujan Reda Sejenak di Deklarasi Seribu Satgas Anti Money Politik.