Home / Daerah / Pemerintah / TNI Polri

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:02 WIB

Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

ACEH TIMUR — KDN INDONESIA | Wakapolres Aceh Timur, Polda Aceh Kompol Iswar, S.H. pada hari Selasa, (10/12/2024) pagi menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum Dan Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur Periode Ke – 3 Tahun 2024.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya; Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri dari; Narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan Narkotika jenis ganja 44,010 gram.

Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 (delapan) perkara, diantaranya; 2 (dua) buah senjata api rakitan dan 6 (enam) buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 (dua ribu seratus empat puluh lima) pcs.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Raih Penghargaan Atasi Stunting

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan senjata api serta senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotong besi.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutan.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Aceh Barat Hadiri Sabang Marine Festival 2024 di Kota Sabang

Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum. Terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H.

 

Pewarta (Hasan BM)

editor Dedy S

Share :

Baca Juga

Daerah

PWI Aceh Serukan Wartawan Perkuat Fungsi Pengawasan Pilkada 2024

Daerah

Pj Bupati Gelar Coffe Morning Bersama SKPK dan Awak Jurnalis Aceh Barat

Daerah

PWI Aceh Dukung Penegakan Hukum Kolaboratif Polri dalam Penanganan TPPM Terkait Pengungsi Luar Negeri  

Daerah

HUT TNI Ke-79  Kapolsek, Camat dan Danramil Besinergi

Daerah

Quis qui delectus accusamus laudantium

Daerah

Muhammad Fawazul Alwi Resmi Pimpin GPA Aceh Barat 2024-2028

Daerah

Pengurusan Izin Berlayar Nelayan di Aceh Barat Terkendala  Tidak Ada Petugas

Daerah

Isak Tangis Kepulangan Jenazah Mahasiswa yang Diduga Korban Pembunuhan Sadis