MEULABOH – KDN INDONESIA | Sebanyak 48 anak yatim binaan Yayasan Abulyatama Indonesia (YAI) Cabang Meulaboh belum lama ini mencairkan Dana Atensi Yapi (Yatim Piatu) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kantor Pos. Selasa, 3/12/24.
Dana yang diterima bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp 400 ribu, tergantung pada kebutuhan masing-masing anak.
Ketua Yayasan Abulyatama Indonesia, Bunda Devi, menyampaikan bahwa ini merupakan tahun kedua YAI Cabang Meulaboh mendapatkan program Dana Atensi Yapi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI.
“Program ini sangat membantu anak-anak binaan kami untuk memenuhi kebutuhan mereka, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Kami sangat mengapresiasi dukungan Kemensos yang terus hadir untuk membantu anak-anak yatim piatu di Aceh Barat,” ujar Bunda Devi.
Sebelumnya, pada Juli lalu di tahun yang sama, YAI Cabang Meulaboh juga telah mendampingi 91 anak yatim dalam pencairan Dana Atensi Yapi tahap pertama melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh.
Bunda Devi juga menambahkan bahwa proses pencairan berjalan lancar, berkat dukungan penuh dari Kantor Pos dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait.
Ia berharap program ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak anak yatim yang menerima manfaat serupa.
Salah satu penerima manfaat,Dana Atensi Yapi Tahap 1 bulan Juli 2024, Siti Maghfirah (12) tahun Penerima Dana Atensi Yapi Tahap 1 bulan Juli 2024
“Uangnya akan saya gunakan untuk membeli perlengkapan sekolah. Terima kasih kepada Kemensos dan YAI yang telah membantu kami,” ungkapnya.
Program Dana Atensi Yapi ini menjadi bagian dari komitmen Kemensos untuk memberikan perlindungan sosial bagi anak-anak yatim piatu, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan dukungan yang memadai.
YAI Cabang Meulaboh terus berkomitmen mendampingi anak-anak yatim di wilayah Aceh Barat agar dapat meraih masa depan yang lebih baik.
Berikut ringkasan dari dokumen yang Anda unggah: Penggunaan Dana Bantuan Atensi Anak YAPI dan Dana bantuan digunakan untuk:
1. Pakaian Anak
2. Akses Kesehatan, Pendidikan, dan Identitas
3. Perawatan Kebersihan Diri
4. Pengembangan Potensi Anak
5. Tabungan untuk Biaya Pendidikan dan Penghidupan Berkelanjutan
*Akses terhadap Bantuan YAPI,Bantuan YAPI disalurkan melalui:
1. Lembaga Sosial dan Pendidikan Nonformal Keagamaan Berdasarkan usulan lembaga terdaftar di SIKS-GIS.
2. Dinas Sosial Berdasarkan usulan melalui operator SIKS-NG.
“Kriteria Anak Kehilangan OranTua”
1. Orang tua tidak diketahui keberadaannya selama minimal 6 bulan.
2. Orang tua dinyatakan hilang oleh petugas yang berwenang.
3. Anak yang ditinggalkan di tempat umum, rumah sakit, atau tempat ibadah tanpa mendapatkan pengasuhan alternatif, Kriteria Lembaga Penerima Bantuan
1. Lembaga Sosial (Panti Asuhan, LKSA, dll. Akte pendirian dan surat izin operasional dari Kementerian Sosial/Dinas Sosial. Memiliki AD/ART, struktur organisasi, sumber pendanaan, dan pengelolaan keuangan yang baik.
2. Lembaga Pendidikan Nonformal Keagamaan (Pesantren, Seminar, dll. Akte pendirian dan surat izin operasional dari Kementerian Agama. Memiliki SDM yang terdaftar di SIKSNG dan DTKS.
(Dedy S)