Home / Daerah / News

Senin, 23 Desember 2024 - 14:54 WIB

Pj Bupati Aceh Barat dan Ketua DPRK Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Pj Bupati Aceh Barat dan Ketua DPRK Aceh Barat Siti Ramazan menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Probinsi Aceh
Foto Dok. Mr. Day

Pj Bupati Aceh Barat dan Ketua DPRK Aceh Barat Siti Ramazan menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Probinsi Aceh Foto Dok. Mr. Day

BANDA ACEH – KDN INDONESIA |  Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, bersama Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, SE, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan ini terkait Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2024 atas Kepatuhan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (23/12/2024).

Azwardi, mengatakan Laporan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota se-Aceh, dan RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.

Azwardi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera menindaklanjuti temuan dalam laporan tersebut. “Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan pengelolaan anggaran yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Yayasan Anak Syuhada Gelar Doa Bersama untuk Keberkahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tarmizi-Said

Dalam laporan ini, BPK RI mengidentifikasi sejumlah permasalahan signifikan yang secara umum terjadi di semua entitas pemeriksaan. Beberapa temuan utama antara lain:

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD: Belum sepenuhnya mendukung indikator makro dan prioritas nasional. Beberapa daerah belum berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan norma dan standar sebagai pedoman, 2. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penganggaran PAD dinilai belum terukur secara rasional, sehingga ada potensi tidak tercapainya target penerimaan. Selain itu, penganggaran belanja tidak memperhatikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, khususnya terkait belanja tidak wajib dan tidak mengikat, 3. Pengelolaan Kas: Belum optimal dalam mendanai belanja pemerintah daerah, dengan potensi risiko defisit yang berulang akibat strategi pengelolaan risiko solvabilitas yang belum matang.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-53 KORPRI di Nagan Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme ASN

Selain itu kata Azwardi, Proses ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 17 undang-undang ini mengharuskan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah guna mendukung pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan daerah berjalan lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat, pungkasnya.

(DH)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ribuan Loyalis H. Tito Padati Lokasi Kampanye Tarsa di Aceh Barat

News

Dek Fadh Center; Terima Kasih Rakyat Aceh

News

Samira Travel Aceh Gelar Manasik Umrah di Hotel Oman Syariah

Daerah

Warga Dusun Manggis Yakini TARSA Mampu Wujudkan Aceh Barat Sejahtera

Daerah

PWI Aceh Dukung Penegakan Hukum Kolaboratif Polri dalam Penanganan TPPM Terkait Pengungsi Luar Negeri  

Daerah

Pemkab Aceh Barat Siapkan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

Daerah

Ketua MPU Ingatkan Masyarakat Aceh Barat Waspada Terhadap Aliran Sesat dan Menyimpang

Daerah

Dorong Kolaborasi untuk Penanggulangan Kemiskinan, BAPPEDA Gelar Seminar PerlinSos bagi Pekerja Rentan