MEULABOH – KDN INDONESIA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengajukan usulan agar 10 desa di tiga kecamatan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Wilayah tersebut mencakup Kecamatan Sungai Mas dengan desa Gampong Tutut dan Gampong Lancong; Kecamatan Pante Ceuereumen dengan desa Gampong Sikundo, Gampong Lawit, Gampong Canggai, dan Gampong Jambak; serta Kecamatan Woyla diusulkan Gampong Bakat, Gampong Jawi, dan Gampong Pasi Aceh.
Pj Bupati Aceh Barat Azwardi, AP, MSi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Marhaban, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya agar usulan ini disetujui oleh Pemerintah Provinsi Aceh. “Kami bermohon kepada provinsi agar usulan WPR ini bisa segera direalisasikan,” ujar Marhaban, Senin (2/12/2024).
Ia menambahkan bahwa keberadaan pertambangan tanpa izin (Peti) menjadi persoalan yang tak kunjung usai. Oleh karena itu, menurutnya, melegalkan aktivitas pertambangan rakyat adalah solusi terbaik. “Jika disahkan, masyarakat dapat mengambil hasil bumi secara legal untuk kemaslahatan bersama. Selain itu, pendapatan daerah juga akan meningkat,” jelas Marhaban.
Usulan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan regulasi. Pemkab Aceh Barat juga berkomitmen untuk mengawasi aktivitas tambang agar tetap berjalan sesuai aturan, ucap marhaban
Dengan adanya WPR, pemerintah berharap dapat memberdayakan masyarakat lokal sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi tantangan besar, pungkasnya.
(DH)