Home / Ekbis / News

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:02 WIB

Pemkab Aceh Barat Usulkan 10 Titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Plt. Asisten II setdakab Aceh Barat Erdian Mourny bersama dengan tim menyerahkan usulan WPR ke ESDM Aceh.

Plt. Asisten II setdakab Aceh Barat Erdian Mourny bersama dengan tim menyerahkan usulan WPR ke ESDM Aceh.

BANDA ACEH – KDN INDONESIA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat serahkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Penyerahan dilakukan oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Aceh Barat, Erdian Mourny, SSTP., M.Ec.Dev., dan diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ikhlas, ST., M.Sc., di kantor Dinas ESDM Aceh. Selasa (10/12/2024)

Dalam usulan tersebut, Pemkab Aceh Barat mengajukan 10 titik koordinat WPR yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Sungai Mas, Pante Ceureumen, dan Woyla. Usulan ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat melalui pengelolaan tambang skala kecil yang legal dan ramah lingkungan.

Baca Juga :  Terbawa Arus Sungai Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia.

Adapun Lokasi Usulan WPR meliputi Kecamatan Sungai Mas, 1. Gampong Tutut 2. Gampong Lancong. Kecamatan Pante Ceureumen, 1. Gampong Sikundo, 2. Gampong Lawet, 3. Gampong Canggai 4. Gampong Jambak 5. Sepanjang Krueng Meulaboh. Kemudian Kecamatan Woyla meliputi 1. Gampong Bakat, 2. Gampong Jawi, 3. Gampong Pasi Ace

Erdian Mourny menyatakan, “Pengusulan WPR ini merupakan salah satu upaya Pemkab Aceh Barat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang terarah dan sesuai regulasi. Kami berharap usulan ini segera mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.” harapnya.

Baca Juga :  Dolorem in enim est vel est aut

Disisi lain Plt. Sekretaris Dinas ESDM Aceh, Ikhlas, menyambut baik usulan ini dan menyatakan akan segera memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan melakukan kajian teknis dan administrasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa lokasi-lokasi ini memenuhi kriteria WPR sebagaimana diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Aceh Barat, sekaligus mendorong pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat setempat.

(DH)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Alam: Hujan Reda Sejenak di Deklarasi Seribu Satgas Anti Money Politik. 

Daerah

Peringatan Hari Ibu: TP-PKK Aceh dan Aceh Barat Ziarah ke Makam Pocut Baren

Daerah

PWI Aceh Serukan Wartawan Perkuat Fungsi Pengawasan Pilkada 2024

Daerah

Anggota DPRK Desak Pemerintah Aceh Barat Segera Aspal Jalan Puskesmas dan SMK Samatiga

Daerah

Usai dilantik, Pj Bupati Iskandar Ajak Masyarakat Nagan Raya Sukseskan Pilkada 2024

Daerah

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Jenazah Imigran Etnis Rohingya.

Daerah

Dr. Ir. Kurdi Resmi Dilantik Sebagai Ketua PII Cabang Aceh Barat Periode 2024-2027

Daerah

Ribuan Loyalis H. Tito Padati Lokasi Kampanye Tarsa di Aceh Barat