BANDA ACEH – KDN INDONESIA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat serahkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Penyerahan dilakukan oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Aceh Barat, Erdian Mourny, SSTP., M.Ec.Dev., dan diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ikhlas, ST., M.Sc., di kantor Dinas ESDM Aceh. Selasa (10/12/2024)
Dalam usulan tersebut, Pemkab Aceh Barat mengajukan 10 titik koordinat WPR yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Sungai Mas, Pante Ceureumen, dan Woyla. Usulan ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat melalui pengelolaan tambang skala kecil yang legal dan ramah lingkungan.
Adapun Lokasi Usulan WPR meliputi Kecamatan Sungai Mas, 1. Gampong Tutut 2. Gampong Lancong. Kecamatan Pante Ceureumen, 1. Gampong Sikundo, 2. Gampong Lawet, 3. Gampong Canggai 4. Gampong Jambak 5. Sepanjang Krueng Meulaboh. Kemudian Kecamatan Woyla meliputi 1. Gampong Bakat, 2. Gampong Jawi, 3. Gampong Pasi Ace
Erdian Mourny menyatakan, “Pengusulan WPR ini merupakan salah satu upaya Pemkab Aceh Barat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang terarah dan sesuai regulasi. Kami berharap usulan ini segera mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.” harapnya.
Disisi lain Plt. Sekretaris Dinas ESDM Aceh, Ikhlas, menyambut baik usulan ini dan menyatakan akan segera memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan melakukan kajian teknis dan administrasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa lokasi-lokasi ini memenuhi kriteria WPR sebagaimana diatur dalam peraturan,” ungkapnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Aceh Barat, sekaligus mendorong pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat setempat.
(DH)