ACEH BARAT – KDN INDONESIA | Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang korban berinisial PC (21), warga Kecamatan Kaway XVI. Jum’at, 13/12/24
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH pada 11 Desember 2024.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa DS menggunakan modus sebagai dukun patah untuk melakukan aksinya.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan sebanyak 18 kali terhadap korban sejak Januari hingga Juli 2024, dengan lokasi yang berbeda-beda,” ujarnya.
Korban pertama kali mengalami pelecehan saat menjalani pengobatan tradisional di tempat DS. Selama kurun waktu tersebut, korban kerap diancam oleh pelaku hingga akhirnya hamil dengan usia kandungan saat ini mencapai enam bulan.
“Barang Bukti Diamankan” Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Kristal yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, DS ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Ancaman Hukuman ” Tersangka DS dijerat dengan Pasal 46 dan/atau Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa, Uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 175 bulan untuk tindak pelecehan seksual.
Kapolres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Proses hukum ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya memastikan keadilan ditegakkan,” tutup AKBP Andi Kirana.