ACEH BARAT- KDN INDONESIA | Penyidik PPA Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Kamis (07/11/2024).
Penyerahan Tersangka dengan inisial SE (24) warga Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:P /B/103/ VIII / 2024 / SPKT/ POLRES ACEH BARAT / POLDA ACEH, Tanggal 29 Agustus 2024 tentang terjadinya dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, Tersangka SE diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat pada tanggal 30 Agustus 2024 selanjutnya tersangka ditetapkan dalam perkara pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh nomo6 tahun 2024 tentang hukum jinayat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengatakan, berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan SE itu sudah lengkap.
Sebelum kita serahkan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Ur dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam keadaan baik dan sehat.
Lebih lanjut, Iptu Fachmi Suciandy, SH, menambahkan tersangka SE dan barang bukti yang kita serahkan ke JPU berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri : B- 3075/L.1.18/Eku.1/10/ 2024, tanggal 29 Oktober 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka SE sudah lengkap (P21).
Dengan diterimannya Penyerahan tahap II tersebut, menandai proses hukum yang memasuki tahap penuntutan, di mana JPU akan melanjutkan perkara ini hingga ke proses persidangan.
Terkait kasus ini Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH juga mengimbau kepada seluruh orang tua khusunya di wilayah Aceh Barat agar selalu mengawasi anak-anak mereka sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Redaksi-DS* )