Home / Daerah / News / TNI Polri

Jumat, 8 November 2024 - 00:56 WIB

Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Seorang Tersangka Ke JPU

ACEH BARAT- KDN INDONESIA | Penyidik PPA Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Kamis (07/11/2024).

Penyerahan Tersangka dengan inisial SE (24) warga Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:P /B/103/ VIII / 2024 / SPKT/ POLRES ACEH BARAT / POLDA ACEH, Tanggal 29 Agustus 2024 tentang terjadinya dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, Tersangka SE diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat pada tanggal 30 Agustus 2024 selanjutnya tersangka ditetapkan dalam perkara pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh nomo6 tahun 2024 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  PJ Bupati dan Dandim 0105 Pantau Karhutla di Desa Deah, Pastikan Api Tak Merembet ke Pemukiman Warga

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengatakan, berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan SE itu sudah lengkap.

Sebelum kita serahkan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Ur dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam keadaan baik dan sehat.

Lebih lanjut, Iptu Fachmi Suciandy, SH, menambahkan tersangka SE dan barang bukti yang kita serahkan ke JPU berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri : B- 3075/L.1.18/Eku.1/10/ 2024, tanggal 29 Oktober 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka SE sudah lengkap (P21).

Baca Juga :  Pj Bupati Azwardi Minta SKPD Bekerja Kolaboratif dan Fokus pada Tugas Prioritas

Dengan diterimannya Penyerahan tahap II tersebut, menandai proses hukum yang memasuki tahap penuntutan, di mana JPU akan melanjutkan perkara ini hingga ke proses persidangan.

Terkait kasus ini Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH juga mengimbau kepada seluruh orang tua khusunya di wilayah Aceh Barat agar selalu mengawasi anak-anak mereka sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

 

(Redaksi-DS* )

Share :

Baca Juga

Daerah

Puluhan Aktivis 98 Bergabung di Dek Fad Center ‘Menangkan Mualem-Dek Fad”

Daerah

Pj Bupati Terima Audiensi Pengurus KNPI Aceh Barat

Daerah

Pj Gubernur Aceh Lantik Azwardi Sebagai Pj Bupati Aceh Barat

Daerah

Pemkab Aceh Barat Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-79

Daerah

Aceh Barat Raih Peringkat Pertama Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Aceh

Daerah

Penghasilan Tetap Keuchik dan Sekdes Disesuaikan 

Daerah

Kasus Penyiraman Air Cabai Santri di Dayah Berakhir Damai

Daerah

HUT Kota Meulaboh Ke-436 Baitul Mal Aceh Barat Santuni Anak Yatim